Denpasar, (Metrobali.com) –
Tim penasihat hukum terdakwa, Ni Putu Eka Yuliarsi, SH, MH dan Haryadi, SH menegaskan pasca kliennya terdakwa Mohammad Nizar Zghaib, warga negara asing (WNA) asal Suriah yang terseret kasus pemalsuan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia diputus pengadilan Tipikor Denpasar dengan hukuman 2 tahun dan denda Rp50 Juta subsider 1 bulan kurungan, akan melakukan perlawanan dengan naik banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bali.
Kasus ini menarik perhatian publik karena setelah ditelusuri baru kali ini seorang WNA menjalani hukuman atas kasus tindak pidana korupsi khususnya dalam hal pemalsuan KTP.
“Sepengetahuan kami memang belum ada ya warga negara asing yang melakukan tindak pidana korupsi ini ya karena baru diputus hari ini berarti ini pertama kali WNA melakukan tindak pidana korupsi tetapi sebenarnya tidak melakukan ya karena diawal tidak ada niat untuk memberikan sesuatu kepada pegawai negeri ataupun pihak – pihak yang mendapatkan gaji dari pemerintah tidak ada sama sekali jadi ini memang murni biro jasa yang menghubung-hubungkan seperti itu,” tegas Ni Putu Eka usai sidang dengan agenda pembacaaan putusan oleh Hakim Ketua Agus Akhyudi pada Kamis 9 Agustus 2023 malam.
Untuk diketahui hukuman Mohammad Nizar lebih tinggi 2 bulan dibandingkan rekannya Kryinin Rodion (KR) asal Ukraina yang dijatuhi huku”man 1 tahun 8 bulan. Karena itu, pihaknya dan terdakwa akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bali.
“Kami dari dari Tim Kuasa Hukum dan terdakwa menyatakan akan banding karena seperti keyakinan terdakwa tidak melakukan kesalahan, namun disini divonis untuk bersalah,” tandasnya.
Lanjutnya, pihak terdakwa diberi waktu selama 7 hari oleh hakim untuk memikirkan langkah selanjutnya pasca keputusan yang dijatuhkan, namun kata Ni Putu Eka draft memoar untuk banding akan segera dibuat.
“Banding ini karena ada hal lain yang perlu kami klarifikasi di tingkat yang lebih lanjut maka kami memutuskan untuk banding,” ucapnya.
Harapannya sendiri dengan proses banding nantinya, ia tegas berharap bahwa kliennya untuk dibebaskan dari segala tuduhan dan dakwaan.
Pasca putusan hakim dibacakan, Nizar sendiri merasakan kecewa atas kesenjangan yang tercipta antara pengalaman pahit yang ia alami dan hukuman yang dijatuhkan.
“Saya merasa kecewa dan sedih atas putusan hari ini. Walaupun tidak mengejutkan, ketidakadilan ini sebenarnya sudah terlihat sejak awal. Saya ditahan di imigrasi selama sebulan sementara orang lain bebas berkumpul di luar. Bahkan setelah mereka terbukti melakukan tindak kejahatan dua kali, hukuman mereka lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Saya, sebagai korban dalam kasus ini, malah mendapat hukuman lebih berat,” ujarnya dengan suara tulus di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis 9 Agustus 2023 malam.
Nizar tetap berharap untuk mendapatkan keadilan dan membuktikan kebenaran mengenai apa yang sebenarnya terjadi. Perasaan bingung semakin menguat dan ia mulai menyadari bahwa Pulau Bali, yang dulu ia cintai, tidak lagi menjadi tempat yang aman baginya. Rencananya untuk menikah di sana pun telah hancur.
Meski demikian, Nizar tetap berterima kasih kepada tim penasihat hukumnya yang telah berjuang keras untuk membantunya. Ia juga berterima kasih kepada keluarga tunangannya, teman-teman, dan semua pendukung yang telah memberinya dukungan sepanjang perjuangan ini.
“Saya sungguh mencintai negara ini, itulah mengapa saya memilih untuk datang ke sini dan selalu menghabiskan waktu liburan di sini. Namun, kali ini, rencana indahku berubah menjadi mimpi buruk karena kesalahan pemerintah dan penipuan pemandu lokal. Kami akan terus berjuang melalui proses hukum dan tetap mencari keadilan. Kami masih mempertahankan keyakinan pada sistem peradilan, meskipun hanya sedikit yang mendukung kami dalam kasus pribadi ini yang tampaknya tidak memberikan keadilan yang kami harapkan,” pungkasnya dengan nada hati yang hancur.
Sebelumnya, Nizar ditangkap oleh pihak Imigrasi pada 16 Februari 2023 di sebuah rumah kos di daerah Denpasar Selatan. Penangkapan tersebut terkait dugaan penipuan oleh pihak lain yang menggunakan dokumen KTP palsu yang menyebabkan Nizar ditahan.
Nizar yang tidak mengerti bahasa Indonesia bermaksud hanya membuat kartu ATM untuk mempermudah keperluan di Bali. Namun, ia disarankan oleh teman WNI melalui aplikasi pertemanan bernama Tinder untuk membuat buku tabungan dan dibantu mengurus dokumen KTP. Diduga paman temannya yang merupakan oknum tentara memfasilitasi pembuatan Kartu Keluarga dan KTP bagi Nizar.
Pewarta : Tri Prasetiyo
dikutip
https://metrobali.com/divonis-2-tahun-atas-kasus-pemalsuan-ktp-di-bali-wna-suriah-melawan/