Pendirian CV (Commanditaire Vennootschap) atau Persekutuan Perdata
Secara umum, pengertian CV (Commanditaire Vennootschap) atau Persekutuan Perdata merupakan sebuah badan usaha berbentuk persekutuan yang dibuat oleh satu orang atau lebih, kemudian memberikan aset dan dananya kepada sebuah perusahaan dan bekerjasama untuk mencapai tujuan yang diinginkan.
Pendirian CV (Commanditaire Vennootschap) atau Persekutuan Perdata
Secara umum, pengertian CV (Commanditaire Vennootschap) atau Persekutuan Perdata merupakan sebuah badan usaha berbentuk persekutuan yang dibuat oleh satu orang atau lebih, kemudian memberikan aset dan dananya kepada sebuah perusahaan dan bekerjasama untuk mencapai tujuan yang diinginkan.
Sebuah CV juga memiliki kekurangan dan kelebihan yang perlu Anda ketahui. Sebagai contoh, kelebihan dari CV adalah dapat menjadi solusi untuk pemilik usaha yang menginginkan sebuah usaha tapi modal terbatas.
Di samping itu, keuntungan mendirikan CV lainnya adalah menciptakan kesempatan untuk mengembangkan usaha menjadi lebih besar, karena CV bisa dapat kredit yang lebih mudah.
Di sisi lain, ada resiko mendirikan CV, yakni apabila perusahaan rugi, maka akan menjadi tanggung jawab dari pengurus aktif atau sekutu komplementer, dan bisa melibatkan harta pribadi dari pengurus aktif.
Syarat Mendirikan CV
- Didirikan oleh paling tidak 2 orang, sekutu aktif dan sekutu pasif.
- Memiliki akta notaris berbahasa Indonesia.
- Pendiri CV harus berkewarganegaraan Indonesia.
- Tidak diperkenankan adanya partisipasi dari modal asing, sehingga 100% kepemilikan adalah WNI.
- FC KTP sekutu pasif dan sekutu aktif,
- FC NPWP pribadi yang bertugas sebagai penanggung jawab perusahaan,
- keterangan domisili dengan materai,
- surat pernyataan KBLI bermaterai,
- email dan nomor telepon perusahaan.
- apabila perusahaan dikuasakan, maka wajib menyerahkan dan surat kuasa
Dasar Hukum Pendirian CV
Dasar hukum pendirian CV di Indonesia yaitu Pasal 19-21 KUHD. Pada pasal tersebut, terdapat penjelasan tentang pengaturan CV di pasal Firma, karena CV pada dasarnya adalah bentuk Firma.
Cara Mendirikan CV
- Tentukan Pendiri CV
Syarat yang paling utama dalam pendirian CV adalah pendiri dari CV itu sendiri. Pasalnya, dalam mendirikan CV harus ada minimal 2 orang, yakni sekutu aktif dan sekutu pasif.
- Menyiapkan Data Pendirian CV
Selanjutnya, Anda harus menyiapkan seluruh data pendirian CV. Data atau dokumen untuk pendirian CV sudah diatur dalam Pasal 19 KUHD.
Contoh dokumen yang diperlukan yaitu e-KTP dari orang yang terlibat di pendirian CV, nama CV, tujuan dan sasaran pendirian CV, domisili CV, nama sekutu yang berkuasa, pendaftaran tanggal akta pendirian ke pengadilan negeri, dan masih banyak lainnya.
- Mengajukan Nama CV Ke Kemenkumham
Langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan kepada Kemenkumham terkait nama CV melalui SABU (Sistem Administrasi Badan Usaha).
Syarat dan ketentuan yang perlu Anda perhatikan dalam pengajuan nama CV adalah nama CV harus menggunakan huruf latin, nama CV yang diajukan belum dipakai secara sah oleh CV lainnya, nama CV tidak melawan kesusilaan dan ketertiban umum, tidak mengandung angka, karakter spesial, dan tidak memiliki nama yang mirip atau sama dengan lembaga internasional, pemerintah, atau negara.
- Membuat Akta Pendirian CV
Selanjutnya yaitu membuat akta pendirian CV yang dilakukan di hadapan notaris.
Anda bebas memilih notaris dari wilayah manapun, meski berbeda dari wilayah domisili CV, selama notaris tersebut telah tersumpah, terdaftar di Kemenkumham, dan memiliki SK pengangkatan.
- Penandatanganan Akta Pendirian CV
Poin selanjutnya berupa pendiri CV harus melakukan tanda tangan akta pendirian CV di hadapan notaris.
Lalu, bagaimana jika ternyata ada pendiri CV yang berhalangan untuk hadir? Hal tersebut diberi solusi dengan cara memberi kuasa kepada orang lain untuk melakukan tanda tangan akta pendirian CV.
- Pengurusan SKDP
SKDP adalah singkatan dari Surat Keterangan Domisili Perusahaan.
Surat ini adalah syarat yang penting dalam pendirian sebuah CV karena menyangkut pembuatan NPWP dan izin usaha. Pihak yang berwenang mengeluarkan SKDP adalah lurah atau kepala desa dari domisili CV.
- Pengurusan NPWP
Tahapan selanjutnya adalah pengajuan NPWP badan usaha ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat domisili CV Anda berada.
Tentunya NPWP ini akan penting untuk mengurus kebutuhan pajak seperti menggunakan aplikasi efaktur pajak dan aplikasi ebupot kedalam bisnis anda.
- Pendaftaran CV ke PN
Langkah pembuatan CV yang selanjutnya adalah melakukan pendaftaran CV ke PN. Langkah ini bisa Anda lakukan jika sudah mendapatkan akta notaris.
Anda bisa mendaftarkan notaris tersebut di wilayah hukum domisili CV Anda berada ke PN setempat. Jangan lupa untuk membawa semua dokumen yang diperlukan, seperti SKDP, NPWP, dan nama CV.
- Pengurusan Nomor Izin Berusaha (NIB)
Tahap selanjutnya yaitu mengurus NIB atau nomor izin berusaha.
Langkah ini bisa Anda lakukan jika sudah mendapatkan persetujuan dari PN setempat. Anda dapat mengurus NIB secara online melalui Online Single Submission.
- Pengumuman Ikhtisar Resmi
Langkah terakhir dalam pembuatan CV yaitu pengumuman ikhtisar resmi. Pengumuman ringkasan atau ikhtisar resmi ini diumumkan sesudah akta pendirian disetujui PN.
Kemudian, pendiri CV harus melakukan publikasi tersebut dengan tujuan sebagai Lembaran Negara RI.
Apabila anda masih membutuhkan konsultasi tentang pendirian CV anda dapat menghubungi kami di 081331733073