Perbedaan PT Perorangan dan CV Serta Persekutuan Modal

PT Perorangan hampir sama dengan persekutuan modal (PT biasa) pada umumnya karena keduanya berbadan hukum. Berbeda dengan Commanditaire Vennootschap atau Persekutuan Komanditer (CV) yang merupakan badan usaha biasa yang non berbadan hukum. Perbedaan badan hukum dan non berbadan hukum dapat dilihat dari pemisahan harta kekayaan dan pertanggungjawabannya

Perbedaan PT Perorangan dan CV Serta Persekutuan Modal

Perbedaan PT Perorangan, CV Serta Persekutuan Modal

Pemerintah terus berupaya meningkatkan upaya kemudahan perizinan, salah satunya kemudahan mendirikan badan hukum Perseroan Terbatas (PT) dengan satu orang pendiri untuk jenis Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Perseroan Terbatas (PT) untuk perseorangan ini merupakan jenis entitas badan hukum baru yang mengatur Undang-undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan turunannya. 

Pendirian badan usaha untuk UMK tidak hanya terbatas pada PT Perorangan. Pelaku usaha dengan skala mikro dan kecil juga bisa mendirikan PT Persekutuan Modal untuk mengembangkan usahanya. Sebab, UU Cipta Kerja telah mengubah definisi perseroan yakni badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perseorangan yang memenuhi persyaratan Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan.

Hal itu diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil. Dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas. Dalam Permenkumham 21/2021 itu, mengubah rezim pengesah menjadi pendaftaran pada persekutuan modal dan persekutuan perseorangan lewat Online System Submission (OSS) berbasis risiko.

PT Perorangan hampir sama dengan persekutuan modal (PT biasa) pada umumnya karena keduanya berbadan hukum. Berbeda dengan Commanditaire Vennootschap atau Persekutuan Komanditer (CV) yang merupakan badan usaha biasa yang non berbadan hukum. Perbedaan badan hukum dan non berbadan hukum dapat dilihat dari pemisahan harta kekayaan dan pertanggungjawabannya.

Pertanggungjawaban PT Perorangan sama dengan PT biasa yakni hanya sebatas modal yang disetor oleh pemegang saham dalam perusahaan. Sedangkan badan usaha biasa non berbadan hukum, seperti CV, tidak memiliki pemisahan harta kekayaan, sehingga pertanggungjawaban dapat merembet hingga ke harta pribadi sekutu atau pendirinya.

Kata lain, perseroan ada pemisahan kekayaan antara kekayaan pemegang saham dan kekayaan perusahaan, sehingga pertanggungjawabannya terbatas pada harta kekayaan perusahaan. Berbeda dengan CV yang pertanggungjawabannya melekat dengan harta kekayaan pribadi sekutu. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 153J ayat (1) UU Cipta Kerja Bagian Kelima Perseroan Terbatas yang memyebutkan pemegang saham PT Perorangan tidak bertanggung jawab secara pribadi melebihi saham yang dimiliki.

PT Perorangan hanya didirikan oleh satu orang, sedangkan CV minimal didirikan oleh dua orang atau lebih yang terdiri atas sekutu aktif dan sekutu pasif yang membedakan pemilik modal dan pemilik keahlian (skill).

 

Hal ini diatur Pasal 153A ayat (1) UU Cipta Kerja Bagian Kelima Perseroan Terbatas yang menyebutkan, “Perseroan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil dapat didirikan oleh 1 (satu) orang”. Sedangkan aturan mengenai pendirian CV dapat ditemukan dalam Pasal 19 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD). "PT Perorangan hanya terdapat satu orang pendiri, satu orang tersebut bertindak sebagai pemegang saham sekaligus direktur."

Untuk PT Perorangan itu kita bisa dirikan sendiri tanpa akta notaris. Cukup masuk ke website Ditjen AHU Kemenkumham untuk pendirian PT Perorangan. Nanti tinggal daftarkan email, bayar PNBP. Kemudian isi informasi data perusahaan, seperti modalnya, nama PT-nya. Itu semua bisa dilakukan sendiri tanpa akta notaris dan biayanya lebih murah.

Mengutip Pasal 153I ayat (1) UU Cipta Kerja Bagian Kelima Perseroan Terbatas yang menyebutkan “Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil diberikan keringanan biaya terkait pendirian badan hukum”. Selain itu, PT Perorangan bisa didirikan dengan modal kecil tanpa ada syarat modal minimal.

Syaratnya hanya ada modal maksimal sampai Rp5 miliar. Karena PT Perorangan ini masuknya usaha mikro kecil. Jadi mau modalnya Rp250 juta atau Rp200 juta sudah bisa mendirikan PT Perseorangan tinggal tergantung KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang dipilih. Modal itu berpengaruh, apakah bisa masuk PT Perorangan atau tidak

PT Perorangan juga dapat di-upgrade menjadi PT Persekutuan Modal (PT biasa). Ada dua alasan yang mendasari PT Perorangan dapat diubah menjadi PT Persekutuan Modal. Pertama, karena keinginan pendiri untuk memiliki partner. Kedua, karena omzet per tahun sudah melebihi Rp5 miliar yang merupakan batas kriteria usaha mikro kecil (UMK).

PT Perorangan ini sudah pasti masuk UMK, kalau sudah melebihi omzet itu harus di-upgrade ke persekutuan modal. Jadi kalau sudah memenuhi salah satu dari dua syarat itu tandanya PT Perorangan harus upgrade jadi persekutuan modal. Setelah itu butuh akta notaris untuk upgrade-nya.

Jika anda masih bingung atau butuh konsultasi lebih lanjut silahkan hubungi whatsapp kami di +6281331733073

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0