Menjual Harta Waris Anak di Bawah Umur

Sebelum menjual harta waris tersebut, Anda selaku Orang Tua ( Ayah / Ibu ) terlebih dahulu mengajukan permohonan perwalian/penetapan wali ke Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam atau Pengadilan Negeri bagi yang beragama selain Islam dan permohonan penetapan izin menjual harta anak di bawah umur dari Pengadilan Negeri.

Menjual Harta Waris Anak di Bawah Umur

Menjual Harta Waris Anak di Bawah Umur

Sebelum menjual harta waris tersebut, Anda selaku Orang Tua ( Ayah / Ibu ) terlebih dahulu mengajukan permohonan perwalian/penetapan wali ke Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam atau Pengadilan Negeri bagi yang beragama selain Islam dan permohonan penetapan izin menjual harta anak di bawah umur dari Pengadilan Negeri.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 359 KUH Perdata yang berbunyi:

Bagi sekalian anak belum dewasa, yang tidak bernaung di bawah kekuasaan orang tua dan yang perwaliannya tidak telah diatur dengan cara yang sah, Pengadilan Negeri harus mengangkat seorang wali, setelah mendengar atau memanggil dengan sah para keluarga sedarah dan semenda.

Selain itu, juga diatur pada Pasal 362 KUH Perdata:

Wali berwajib segera setelah perwaliannya mulai berlaku, dibawah tangan Balai Harta Peninggalan mengangkat sumpah, bahwa ia akan menunaikan perwalian yang dipercayakan kepadanya dengan baik dan tulus hati. Jika ditempat tinggal si wali atau dalam jarak lima belas pal dari itu tiada Balai Harta Peninggalan, pun tiada suatu perwakilan dari itu berkedudukan, maka sumpah boleh diangkat didepan Pengadilan Negeri atau pun di muka Kepala Pemerintah daerah tempat tinggal si wali.

Izin dari Pengadilan Negeri tidak hanya terkait dengan penjualan harta anak di bawah umur saja, melainkan termasuk juga untuk persetujuan menjaminkan harta yang terdaftar atas nama anak yang masih di bawah umur.  

Dalam Pasal 107 s.d. Pasal 112 KHI, juga diatur ketentuan mengenai perwalian. Pasal 107 KHI mengatur bahwa:

  • perwalian hanya terhadap anak yang belum mencapai umur 21 tahun dan atau belum pernah melangsungkan perkawinan
  • perwalian ini meliputi perwalian terhadap diri dan harta kekayaannya.

Dari rumusan ketentuan Pasal 107 KHI tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa tanggung jawab seorang wali menurut KHI tidak mudah, bahkan tidak menutup kemungkinan seorang wali akan diminta untuk mengganti kerugian terhadap harta orang yang berada di bawah perwaliannya dalam hal diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaiannya.

Selain itu, seorang wali tetap wajib untuk menyerahkan seluruh harta orang yang berada di bawah perwaliannya bila yang bersangkutan telah mencapai usia 21 tahun atau telah kawin.

Dengan demikian, apabila Orang Tua ( Ayah / Ibu ) hendak menjual tanah warisan dari almarhum Suami /  istrinya, wajib terlebih dahulu mengurus perwalian si anak. Ketika nantinya si anak telah berusia 21 tahun atau telah kawin maka Orang Tua ( Ayah / Ibu ) berkewajiban untuk menyerahkan seluruh harta dari sang anak.

Mengenai perlukah persetujuan anak di bawah umur dibuatkan akta notaris, hendaknya memperhatikan ketentuan Pasal 39 ayat (1) UU 2/2014 yang berbunyi:

Penghadap harus memenuhi syarat sebagai berikut :

  • Paling rendah berumur 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah; dan
  • Cakap melakukan perbuatan hukum;

Adapun, kriteria seseorang yang tidak cakap diatur di dalam Pasal 1330 KUH Perdata yaitu:

  • Anak yang belum dewasa;
  • Orang yang ditaruh dibawah pengampuan;
  • Perempuan yang telah kawin dalam hal-hal yang ditentukan undang-undang dan pada umumnya semua orang yang oleh undang-undang dilarang untuk membuat persetujuan tertetntu.

Berdasarkan ketentuan di atas dapat disimpulkan bahwa seseorang hanya dapat melakukan perbuatan hukum di hadapan notaris, apabila telah berusia 18 tahun.

Dalam hal seseorang di bawah usia 18 tahun hendak melakukan perbuatan hukum yang mana dalam hal ini berkenaan dengan pelepasan haknya dengan membuat dan menandatangani akta notaris, dapat diwakili oleh wali.

Dengan demikian, persetujuan anak di bawah umur untuk menjual harta waris perlu dituangkan dalam akta notaris, jawabannya tidak perlu. Sebab untuk menjual harta waris anak di bawah umur perlu penetapan perwalian dan izin menjual harta anak di bawah umur dari pengadilan.

Namun, Orang Tua ( Ayah / Ibu ), Anda perlu juga memperhatikan kepentingan anak ketika menjual harta waris sebagaimana diatur di dalam Pasal 48 UU Perkawinan yang berbunyi sebagai berikut.

Orang tua tidak diperbolehkan memindahkan hak atau menggadaikan barang-barang tetap yang dimiliki anaknya yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan, kecuali apabila kepentingan anak itu menghendakinya.

Kesimpulannya, untuk menjual harta waris milik anak di bawah umur perlu penetapan perwalian dan izin menjual harta waris anak di bawah umur dari pengadilan. Penetapan pengadilan terkait perwakilan seseorang untuk bertindak jika ada pelepasan hak yang dimiliki oleh anak di bawah umur bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap kepentingan sang anak.

Dengan kata lain, peralihan hak tersebut harus dilakukan oleh seseorang yang mewakili anak di bawah umur baik oleh orang tua maupun orang lain yang diangkat sebagai wali sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0