Aturan Pidana Penjara dan Rehabilitasi Bagi Pemakai Narkoba
Penyalahgunaan narkoba memiliki perspektif yang berbeda antara korban penyalahgunaan narkoba dan pelaku penyalahgunaan narkoba. Seseorang yang terbukti menyalahgunakan narkoba harus dipenjara, namun penetapan tersebut harus melihat pasal lain apakah seseorang tersebut harus dipenjara atau tidak.
Aturan Pidana Penjara dan Rehabilitasi Bagi Pemakai Narkoba
Ketentuan pidana dalam UU Narkotika terhadap perbuatan penyalahgunaan narkoba dibedakan menjadi beberapa hal.
Penyalahgunaan narkoba memiliki perspektif yang berbeda antara korban penyalahgunaan narkoba dan pelaku penyalahgunaan narkoba. Seseorang yang terbukti menyalahgunakan narkoba harus dipenjara, namun penetapan tersebut harus melihat pasal lain apakah seseorang tersebut harus dipenjara atau tidak.
Pasal 54 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, menyatakan korban penyalahgunaan narkotika adalah seseorang yang tidak sengaja menggunakan narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan/atau diancam untuk menggunakan narkotika.
Setiap yang terbukti menyalahgunakan narkotika akan dipidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ketentuan pidana dalam UU Narkotika terhadap perbuatan penyalahgunaan narkoba dibedakan menjadi beberapa hal.
- Mereka yang menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkoba dikenakan ketentuan pidana paling singkat dua tahun dan paling lama seumur hidup.
- Pengedar sebagai pembawa, pengirim, pengangkut, pemasok untuk penjualan, pembeli, penerima, perantara jual beli atau bentuk lainnya diancam dengan pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama seumur hidup atau pidana mati.
- Produsen yang memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkoba dikenakan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama seumur hidup atau hukuman mati.
- Pengguna dapat dipidana dengan hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama seumur hidup atau pidana mati.
- Prekursor narkoba dipidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20
- Pecandu narkoba memiliki sindrom ketergantungan akibat penyalahgunaan narkoba yang ia konsumsi. Kondisinya akan semakin memburuk jika tidak dirawat dan ditolong dengan baik. Para pengguna dan pecandu narkoba banyak ditangkap dan dijebloskan ke penjara, padahal mereka dapat memperoleh rehabilitasi medis dan sosial, kecuali bagi pengedar.
Rehabilitasi ditujukan untuk memberikan jaminan penanganan kepada korban penyalahgunaan narkoba melalui aspek hukum, aspek medis, aspek sosial, aspek spiritual dan pengembangan pendidikan dan pelatihan dalam bidang NAPZA secara terpadu agar terhindar dari kerusakan mental dan masa depan efek dari penggunaan narkoba.
UU Psikotropika dan UU Narkotika memberi kewenangan kepada hakim untuk memutus perkara penyalahgunaan narkotika di pusat rehabilitasi ketergantungan narkoba bagi pecandu atau penderita sindrom ketergantungan untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan fisik, mental dan sosial. Selain itu, hakim berhak memutus perkara penyalahgunaan narkoba yang merupakan pecandu atau penderita sindrom ketergantungan dengan hukuman penjara ditambah dengan denda.
Hal ini diatur dalam Pasal 127 ayat (3) UU Narkotika yang menyatakan bahwa dalam hal penyalahgunaan dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan narkotika, penyalahgunaan tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Adapun faktor yang mempengaruhi hakim dalam memberikan putusan rehabilitasi adalah surat keterangan medis, surat keterangan kejiwaan dari dokter jiwa atau psikiater dan keberadaan ahli.
Namun, dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No.7 Tahun 2009 tentang Menempatkan Pemakai Narkoba ke Dalam Panti Terapi dan Rehabilitasi sebagaimana diubah dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No.4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial, menyatakan narapidana dan tahanan narkoba termasuk ke dalam pemakai dan korban yang secara aspek kesehatan merupakan orang sakit, dan memenjarakan narapidana narkoba bukan langkah tepat karena mengabaikan kepentingan perawatan dan pengobatan.